Sumber: http://groups.yahoo.com/group/Batak_Gaul/message/80861
PERNAH TAU TIDAK SANKSI KALAU ORANG BERCERAI SECARA ADAT!!!
From: Alpredo GULTOM
Setelah saya amati beberapa hari belakangan ini, teman-teman sangat antusias mengomentari salah satu bagian dari Adat Batak yakni ‘SINAMOT.’
Memang kita harus akui, salah satu kebahagian dan ‘Hasangapon’ seorang orang tua ‘Orang Batak‘ adalah ketika dia bisa menyelengarakan ‘ADAT NA GOK‘. ‘Pangolihon Anak’ atau ‘Pamuli Boru’. Karena disitu terdapat kata-kata dalam setiap pembicaraan ‘BORU NI RAJA NAMI‘ atau ‘ANAK NI RAJA NAMI’. Jadi bisa juga salah satu itu gara-garanya ‘Sinamot‘ mahal.
Seiring perkembangan jaman, sebenaranya bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah saat itu sudah saling mencukupkan antara Si Parboru dan Si Paranak. Artinya, kalau jaman dulu ‘Pamuli Boru’ mengambil untung, kalau sekarang kekurangan biaya sudah biasa ditalangi oleh ‘Par Boru’. Dalam arti, kenyataannya sudah semakin fleksibell…
Par Boru juga sudah mau rugi. Tentunya kalau Borunya Mau mengatakan ‘On Nama Amang/Inang Na Lao Helamu’, intinya, untuk mengurangi tuhor tersebut haru pula pengaruh anak boru itu diperalat.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
Pernah tau tidak sanksi kepada orang batak secara ‘Adat Batak’ yang bercerai?
Konon katanya dahulu, kalau ada Orang Batak bercerai, jika yang menceraikan PEREMPUAN maka dia wajib mengembalikan sinamot dan biaya-biaya lainnya berkali lipat atau didenda.
Saya sendiri belum mengetahui secara detail…
Nah…Kalau ada teman-teman ada yang tau dan atau punya Orang Tua Raja Adat tolong ditanya yah…kita juga perlu untuk mengetahuinnya…
Horas
Parpisolempar Sitimbungkawatduri



ok lah baru tau…nie
[...] ARTIKEL Sanksi Cerai Secara Adat BatakSELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASAAPA & SIAPASIAPA DIABerbahagialah Sebagai Boru BatakMODERATORUju [...]